header marita’s palace

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Beda atau Sama?


pajak daerah dan retribusi daerah
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua jenis pendapatan yang diterima oleh suatu wilayah. Beberapa orang mengira dua jenis pendapatan ini hal yang sama. Hmm, kalau menurutmu, gimana pals?

Beda atau nggak ya pajak dan retribusi daerah? Daripada berkutat dengan kebingungan kita, yuk cari tahu lebih lanjut pengertian kedua jenis pendapatan daerah ini. Sekaligus apa sih persamaan dan perbedaannya. Cuzz…

Pengertian Pajak Daerah

Pajak daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah (APBD) yang paling utama. Digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan daerah dan pembangunan.

Pajak daerah merupakan sejumlah iuran wajib terutang. Dikenakan kepada wajib pajak berupa orang pribadi atau badan tertentu. Pajak daerah tidak mendapat imbalan langsung yang seimbang.

Dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, pemungutan pajak daerah bisa banget dipaksakan. Artinya kalau ada yang lalai dalam pembayaran pajak, pemerintah daerah bisa menindak wajib pajak.

Dalam menetapkan jumlah pajak daerah, pemerintah daerah nggak bisa asal, pals. Semuanya harus berdasarkan Perda alias peraturan daerah.

Kuasa terkait pemungutan pajak dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah. Hasil yang diperoleh dari pemungutan pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah terkait operasional pemerintahan dan pembangunan.
pengertian dan jenis pajak daerah 

Jenis-jenis Pajak Daerah

Pajak daerah dibagi menjadi 2 rumpun yaitu pajak pemerintah provinsi dan pajak pemerintah kabupaten dan kota. Pajak pemerintah provinsi terdiri dari;
  • pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,
  • bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,
  • pajak bahan bakar kendaraan bermotor,
  • pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan,
  • pajak rokok.

Sedangkan pajak pemerintah kabupaten dan kota meliputi;
  • pajak hotel,
  • pajak restoran,
  • pajak hiburan,
  • pajak reklame,
  • pajak penerangan jalan,
  • pajak pengambilan bahan galian golongan C,
  • pajak parkir,
  • pajak bumi dan bangunan,
  • bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Cara perolehan pajak daerah pemerintah memperolehnya dengan:
  • Pemda mengumpulkan pungutan secara mandiri. Hal ini merupakan bukti jalannya proses desentralisasi.
  • Pungutan tambahan atas pajak pemerintah daerah atasan.
  • Bagi hasil pajak.

Pengertian Retribusi Daerah

Selain pajak, ada juga istilah retribusi. Retribusi daerah dibuat bukan tanpa aturan. Fyi, Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD adalah dasar dari penentuan retribusi daerah.

Berdasarkan UU tersebut, kita bisa tahu bahwa yang dimaksud dengan retribusi daerah ialah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada seseorang atau badan tertentu. Bisa juga didapat karena Pemda memberikan izin tertentu yang khusus disediakan untuk kepentingan pribadi atau badan.

Banyak orang mengira kalau pajak daerah dan retribusi daerah adalah hal yang sama. Sebenarnya pemikiran tersebut nggak benar-benar salah. Karena memang agak mirip sih.
pengertian dan jenis retribusi daerah

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Biar bisa agak paham sama perbedaan antara retribusi dan pajak daerah. Cari tahu dulu yuk jenis-jenis retribusi daerah.

Retribusi daerah dibagi menjadi 3 golongan yaitu:

1. Retribusi Jasa Umum

Pemda mendapat retribusi jenis ini atas jasa yang telah diberikan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh dari retribusi ini yaitu Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kependudukan, dll.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi ini menganut prinsip komersial. Meski dijalankan oleh Pemerintah Daerah, hal ini sebenarnnya juga bisa dilakukan oleh sektor Swasta. Misalnya Retribusi Pelayanan Perparkiran, Retribusi Pelayanan Perindustrian, Retribusi Pelayanan Peternakan, dll.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada Orang Pribadi atau suatu Badan. Tujuan retribusi ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang.

Selain itu, retribusi ini terkait juga dengan dengan pemanfaatan sumber daya alam, sarana dan prasarana, barang, atau fasilitas tertentu. Retribusi ini bermanfaat untuk melindungi kelestarian lingkungan dan kepentingan umum. 

Contoh yang masuk dalam jenis ini yaitu Retribusi Pelayanan Izin Undang-undang Gangguan (UUG), Retribusi Pelayanan Pengawasan Pembangunan Kota, Retribusi Pelayanan Lalu Lintas & Angkutan Jalan, dll.

Apa Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

Tak sedikit yang mengira kalau retribusi dan pajak daerah itu bukanlah hal yang berbeda. Namun kalau temen-temen kongkow tahu fakta yang sebenarnya, dua hal ini sangat berbeda. Bahkan Undang-undang sudah mengatur perbedaanya sedemikian rupa.

Persamaan pajak daerah dan retribusi daerah adalah sama-sama merupakan sumber penerimaan daerah. Namun perbedaan dari kedua jenis pendapatan ini yaitu terletak dari asal sumbernya.

Pemda mendapat retribusi daerah atas imbalan untuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Sedangkan pajak daerah adalah pendapatan yang dihasilkan dari pungutan terhadap suatu aktivitas tertentu. Intinya, retribusi daerah akan dikenakan pada suatu badan atau individu apabila menggunakan fasilitas pemerintah daerah meski tidak menghasilkan keuntungan.

Perbedaan pajak dan retribusi terkadang cukup sulit untuk dapat dipisahkan. Baik pajak dan retribusi sama-sama merupakan pemasukan negara yang digunakan untuk operasional pemerintahan. Nah, jika kita mau merasakan dan mendapatkan pelayanan umum berkualitas dan memadai, jangan lupa bayar pajak dan retribusi ya.

Semoga setelah ini temen-temen kongkow nggak bingung lagi bedanya pajak daerah dan retribusi daerah ya. Jadi, sudah bayar pajak tahun ini belum?

1 comment

Terima kasih sudah berkunjung, pals. Ditunggu komentarnya .... tapi jangan ninggalin link hidup ya.. :)


Salam,


maritaningtyas.com
  1. Oh, agak beda kalau pajak untuk fasilitas daerah sedangkan retribusi untuk lembaga. Baru paham tentang peraturan ini, terima kasih informasinya!

    ReplyDelete