header marita’s palace

HokBen; Saksi Nyata Perjalanan Panjang Sertifikasi Halal

HokBen; Saksi Nyata Perjalanan Panjang Sertifikasi Halal

Assalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Kalau bukan karena blogger gathering bersama HokBen pada Kamis, 24 Januari 2019 yang lalu, aku tak akan pernah tahu kalau proses untuk mendapatkan Sertifikat Halal itu begitu panjang. Aku pikir cukup melakukan beberapa pengecekan lalu tanpa menunggu lama produsen makanan atau sebuah restoran bisa dengan mudah menempatkan logo halal pada menu masakannya. Ternyata tidak sesederhana itu, Ferguso…
HokBen adalah salah satu restoran cepat saji di Indonesia yang berhasil melalui perjalanan panjang nan melelahkan dalam proses mendapatkan Sertifikat Halal (SH). Bahkan nggak tanggung-tanggung, HokBen sudah tiga kali berturut-turut mendapatkan Sertifikat Halal hingga berbuah reward dari LPPOM MUI berupa keluarnya Sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) untuknya. Pasti teman-teman bertanya-tanya ya, apalagi itu SJH. Akan segera kuceritakan secara runtut perbedaan antara SH dan SJH, serta bagaimana proses mendapatkannya. Tapi sebelum itu, kita kenalan lebih dekat dulu sama si HokBen yuk!
Alhamdulillah dapat voucher hadiah live tweet, bisa jajan ma anak-anak

HokBen, si Hoka Hoka Bento

Mbak Irma cerita sejarah HokBen
Aku mengenal HokBen pertama kali sebagai Hoka Hoka Bento. Memang kemudian HokBen menjadi lebih sering diucap, mungkin karena lebih ringkas. Dari pemaparan mbak Irma Wulansari, Divisi Komunikasi Hoka Hoka Bento Group, aku mendapat cerita lengkap tentang sejarah HokBen. Menurut mbak Irma, ulah para penikmat setia Hoka Hoka Bento yang asal membuat singkatan ini justru dilirik pihak manajemen. Pikir mereka lucu juga didengar dan diucapkan, apalagi nama HokBen justru lebih akrab di telinga dibandingkan Hoka Hoka Bento sendiri. Akhirnya pada 2013, Hoka Hoka Bento resmi melakukan rebranding menjadi HokBen. 
perubahan logo HokBen
Rebranding yang dilakukan Hoka Hoka Bento tidak hanya menyangkut perubahan nama, namun juga penyegaran dan peremajaan logo. Awalnya resto cepat saji masakan Jepang ini memiliki logo gambar anak cowok berbaju biru dan anak cewek berbaju merah berdiri saling membelakangi seakan mau berlari dengan ekspresi girang, di bawahnya terdapat tulisan Hoka Hoka Bento berwarna merah dengan shadow efek berwarna kuning.

Kini sebagaimana namanya yang menjadi semakin singkat, logonya pun dibuat lebih ramping. Berbentuk bulat kuning keemasan dengan gambar kepala anak cowok dan cewek yang tersenyum riang, serta tulisan HokBen di bawahnya. Jadi lebih unyu ya?
filosofi Community Pattern
Community Pattern juga tercetak dalam tas cantiknya HokBen
Selain memiliki logo yang berbeda, kini HokBen juga mengembangkan Community Pattern yang akan dengan mudah ditemukan di beberapa sudut lokasi. Pola tersebut dibuat bukan tanpa maksud dan tujuan. Ada filosofi yang sedemikian hebat. Community Pattern terdiri dari kumpulan pola yang memiliki makna berbeda namun saling terkait; ada pola yang bermakna orangtua dan anaknya, salam penyambutan, persahabatan, penghormatan dan harga diri.

Pola-pola tersebut jika digabungkan seakan ingin memberi pesan bahwa HokBen akan selalu menyambut para orangtua dan anaknya, juga sahabat-sahabat yang saling mendukung dan menghormati satu sama lain. Bagi HokBen memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan setianya adalah sebuah kebanggan dan harga diri yang tiada ternilai harganya.
Hoka Hoka Bento 1985
Pada tahun 2019, HokBen akan memasuki usia ke 34. Wow… sudah seusiaku! Pantas saja jika HokBen memiliki sejarah yang cukup panjang. Didirikan pertama kali di Jakarta pada 18 April 1985 berada di bawah lisensi PT Eka Bogainti. Restoran pertama hadir di Kebon Kacang, Jakarta. Ternyata minat masyarakat terhadap masakan Jepang cukup baik, hingga akhirnya pada 1990, HokBen melakukan pembukaan gerai pertama di Bandung. Saat ini sudah ada 28 gerai yang tersebar di berbagai lokasi di Jawa Barat. Lokasi paling gress yaitu HokBen Sumbersari Junction.

Pada 2005, HokBen melebarkan sayapnya hingga ke Surabaya. Kini sudah ada 9 store HokBen yang tersebar di berbagai lokasi di Surabaya dan Malang. Tidak ingin berhenti hanya di titik ini, HokBen terus melakukan inovasi. 
Salah satu inovasi terbaik HokBen terjadi pada 2007, di mana saat itu HokBen meluncurkan layanan Call Centre dan HokBen Delivery 1-500-505.
Melengkapi fasilitas yang sudah oke, pada 2008 website HokBen diluncurkan. Tak tanggung-tanggung, web ini disertai dengan fasilitas Pesan Online yang memudahkan customer untuk melakukan pemesanan dalam beberapa kali klik. 

Pada tahun yang sama HokBen juga memperkenalkan paket Kidzu Bento untuk anak-anak. 2008 juga menjadi catatan bersejarah bagi HokBen karena di tahun ini memperoleh Sertifikat Halal.
Di Indonesia masalah copyright masih menjadi hal yang disepelekan, tidak cuma di bidang seni, di bidang kuliner pun ternyata mengalami hal sama. Beberapa menu original yang diusung oleh Hoka Hoka Bento seperti Ekkado dan Tori No Teba banyak ditiru orang tanpa meminta izin secara layak. Melihat hal ini, Hoka Hoka Bento Group akhirnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual produk-produknya, meliputi:
  • Hoka Hoka Bento (no IDM000136356 - kelas 43, no IDM000124756 - kelas 29 & 30, no IDM000368135 - kelas 32)
  • HokBen (no IDM000502817 kelas 43, IDM 000501877 kelas 30, no IDM000503138 kelas 32)Ekkado (no IDM000072051)
  • Tori No Teba (no IDM000349320)
Aku baru tahu kalau Ekkado dan Tori No Teba sebagai signature dish-nya HokBen ternyata asli buatan orang Indonesia. Namanya kan Jepang banget, aku pikir memang makanan asli dari Jepang… ternyata dua menu itu memang terinspirasi dari makanan Jepang namun dimodifikasi sesuai dengan lidah orang Indonesia, cerdas sekali!

Seiring perjalanan perusahaan HokBen selama hampir 34 tahun, kini sudah ada 382 merek terdaftar yang dimiliki oleh group Hoka Hoka Bento.

Untuk pengusaha kuliner, hati-hati lo jangan asal nyontek dan menggunakan nama produk yang sudah didaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Hukumannya berat, pals.. kamu nggak bakal kuat, Dilan aja belum tentu kuat! Nih seperti ini hukumannya, yakin mampu menanggungnya? 
“Kalau nggak ketahuan kan nggak ditangkap…” Eits.. bebas melenggang di dunia, belum tentu di akhirat selamat lo! So, main aman dan cantik aja yaaa…

Idiih, HokBen galak bener sih… Enggak dong, pals. Ini namanya melindungi hak-hak yang dimiliki sebuah produsen untuk menghargai kerja keras dan pemikiran yang telah dicurahkan untuk menciptakan produk-produknya. Justru penting agar hak-hak yang kita miliki nggak disalahgunakan orang lain.

Lagian HokBen mah baiiik banget, bahkan mereka punya program charity untuk berbagi cinta kepada sesama, baik itu kepada karyawan, customer, ataupun orang-orang yang membutuhkan.

Jejak-jejak HokBen masih terus terekam, pada 2010 HokBen membuka beberapa gerai baru di Jawa Tengah (Yogyakarta, Semarang, Solo) dan Bali. Sekarang di Semarang sudah punya dua gerai, satu di Ciputra dan satunya lagi di Majapahit yang baru saja buka sejak 31 Desember 2018. 
Pak Wahyu bercerita tentang fasilitas HokBen Majapahit
Pada saat blogger gathering, Pak Agustinus Wahyu Purnomo sebagai Store Manager HokBen Majapahit mengungkapkan beberapa fasilitas yang bisa dinikmati oleh pelanggan, mau tahu apa saja? Bisa tengok di postinganku khusus tentang Hokben Majapahit ya, pals!
cakep ya Hocafe, kapan ya ada di Semarang
 2012 menjadi momen tak terlupakan ketika Hocafe diluncurkan. Saat ini, HokBen memiliki 150 gerai Hocafe di Jawa dan Bali. Setelah berkali-kali mendapatkan Sertifikat Halal dengan nilai A, pada 2017 HokBen berhasil memperoleh Sertifikat Sistem Jaminan Halal. 

Mau tahu bagaimana perjalanan HokBen mendapatkan Sertifikat Halal dan Sertifikat Sistem Jaminan Halal?

Antara Sertifikat Halal dan Sertifikat Sistem Jaminan Halal


Setelah mbak Irma Wulansari mengisahkan tentang sejarah panjang HokBen hingga seperti sekarang, saatnya kami belajar dari mbak Oftiana Irayanti Wardani, S.Pd dan Irma Fadlilah, S.Si yang menjadi perwakilan dari LPPOM MUI Semarang. Kedua mbak cantik ini menjelaskan dengan detail apa saja syarat-syarat serta proses mendapatkan Sertifikat Halal (SH) dan Sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH).
Mbak Oftiana dari LPPOM MUI bercerita tentang Hukum Halal dan Haram
Mbak Irma dari LPPOM MUI menjelaskan tentang Sistem Jaminan Halal

Bagi muslim, mengonsumsi makanan dan minuman yang halal serta thoyib adalah keharusan. Zat-zat non halal yang masuk ke dalam tubuh bukan hanya akan berbahaya bagi kesehatan badani, namun juga rohani, itu yang diyakini dalam agama Islam.

"(Sesuatu) yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas, dan diantara keduanya ada perkara Syubhat (samar - samar). Barangsiapa menjaga diri dari perkara yang syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjatuh ke pada yang syubhat berarti ia telah terjatuh dalam yang haram. ... Ketahuilah, di dalam tubuh terdapat segumpal darah, jika ia baik maka akan baiklah seluruh tubuh. Namun jika ia rusak maka akan rusak pulalah seluruh tubuh, ketahuilah bahwa segumpal darah tersebut adalah hati.” (HR Bukhari dan Muslim)

Maka tak heran sebagai muslim sejati, kami sangat aware masalah haram dan halal ini. Termaktub dalam Q.S Al Baqarah: 168, Allah dengan gamblangnya memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan halal. 

Kalau sudah jelas dalilnya seperti ini, masih mau lari dari kewajiban? Sami’ na wa athona! Tapi ngomongin soal halal dan haram, sebenarnya batasannya seperti apa sih? Ada yang tahu? 

Alhamdulillah lewat gathering bersama HokBen, aku diingatkan bahwasanya hukum halal dan haram itu bisa ditentukan lewat dua hal; hukum asal perbuatan dan hukum asal benda. Misal nih mangga itu termasuk jenis makanan yang halal, namun jika kita mendapatkannya dengan mencuri, maka mangga itu nggak halal lagi. Begitulah di Islam semua hal memang sudah diatur sedemikian rupa, maka tak heran jika disebut sebagai rahmatan lil alamin kan? Sayangnya masih banyak oknum yang nggak bisa menjadi agen rahmatan lil alamin, akhirnya banyak yang islam phobia deh… Eits, kok melantur ke mana-mana, baiklah mari balik maning ke halal haram lagi saja, hehe.

Jadi gitu pals, untuk menentukan sebuah benda atau perbuatan itu halal atau haram ada prosesnya, dilihat dari segala sisi, kecuali kalau sudah jelas aturannya di dalam Al Quran, misal bangkai, darah, dan daging babi.

Untuk menentukan bahan makanan halal atau haram mungkin masih terlihat ringan, misal kita ke pasar mo beli daging sapi, eh ditawari sama penjual nakal daging babi. Kita masih bisa melihat perbedaan antara kedua daging tersebut, dan bisa memilih mana yang daging sapi. Masalahnya bagaimana jika daging-daging itu sudah diolah, jadi kebab, bakso atau burger mungkin… bagaimana kita bisa tahu daging yang di dalamnya benar-benar daging sapi yang halal? Di sinilah pentingnya proses adanya sertifikasi halal untuk memberikan rasa tenang kepada umat muslim dalam memilih makanan yang dianjurkan oleh agama.

Untuk memastikan kehalalan suatu produk, MUI melakukan sertifikasi Halal terhadap produk-produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat. Sayangnya proses sertifikasi ini belum diwajibkan alias masih sukarela, jadi di luar sana masih banyak produsen makanan yang belum ikut uji kehalalan. Bahkan yang lebih parah, banyak produsen yang asal comot logo halal dan ditempelkan di produknya. Bahaya sekali ya, pals?

Proses Sertifikasi Halal

 

Awal mula MUI melakukan sertifikasi halal yaitu sejak tahun 1988 ketika isu lemak babi menggemparkan Indonesia. Untuk menenangkan masyarakat, pada 6 Januari 1989 LPPOM MUI didirikan. Hingga pada 6 Januari 2012, MUI sudah memiliki standar sertifikasi yang disebut dengan HAS (Halal Assurance System) 23000.

Sertifikat Halal diberikan kepada produk yang sudah dilakukan proses pemeriksaan secara seksama oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Hasil pemeriksaan secara empiris terhadap bahan, produk dan fasilitas produksi (dengan uji lab jika diperlukan) akan dibahas secara syariah oleh Komisi Fatwa. Produk yang memenuhi syarat akan diberikan Sertifikat Halal.

Secara garis besar beginilah proses sertifikasi halal;

Bahkan sekarang proses untuk mendapatkan sertifikat halal juga bisa dilakukan secara online, begini caranya;

LPPOM MUI dalam proses uji kehalalan sebuah produk, akhirnya akan mengeluarkan tiga dokumen berikut ini;

Pada saat pertama kali produsen melakukan uji kehalalan, mereka nanti akan mendapatkan dua dokumen; Sertifikat Halal (SH) dan Status Implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) jika mendapat nilai A/ B. Dua dokumen ini memiliki masa berlaku selama dua tahun. Setelah dua tahun harus melakukan perpanjangan.



Kalau produk dapat SH kita udah paham ya… terus fungsinya SJH sendiri apa dong?

1. Menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI.

Perusahaan tetap dipantau oleh LPPOM MUI sehingga selama berlakunya SH, produk yang dihasilkan akan tetap halal.

2. Timbul kesadaran internal dan perusahaan memiliki pedoman kesinambungan proses produksi halal.

Perusahaan pun jadi nggak asal memproduksi karena memiliki SOP yang jelas.

3. Memberikan Jaminan dan ketentraman bagi masyarakat.

SH kan berlaku selama dua tahun, nah banyak masyarakat yang tetap nggak tenang. “Jangan-jangan halalnya saat mo diujikan saja, setelah itu kembali nggak halal.” Fungsinya SJH untuk menghilangkan kegalauan masyarakat seperti ini.

4. Mencegah kasus ketidakhalalan produk bersertifikat halal.

Jadi produsen yang suka asal comot logo halal bisa terdeteksi, karena yang benar-benar ikut uji kehalalan pasti nggak cuma dapat SH tapi juga status SJH. Kita bisa tanya nih ke perusahaannya beneran nggak nih logonya atau cuma logo bodong. Kita juga bisa mengecek secara online lewat web www.halalmui.org atau aplikasi Halal Mui yang bisa diunduh di Play Store.

5. Mendapatkan Reward

Jika setelah tiga kali berturut-turut melakukan uji kehalalan, ternyata suatu produk berhasil mendapat status implementasi SJH bernilai A, maka produk itu akan berhak mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH). Jadi sertifikat SJH ini semacam reward kepada produsen yang berhasil mempertahankan prestasinya dalam urusan menjaga kehalalan produk. Sertifikat SJH ini masa berlakunya empat tahun.

Nah, HokBen nggak cuma punya SH, tapi juga SJH… berarti oleh MUI HokBen dinilai sebagai produsen atau perusahaan yang berprestasi di bidang menjaga kehalalan produk. Wah, salut.. semoga terus ditingkatkan, jadi tenang kalau santap menu apapun di HokBen.

Karena Halal Saja Tak Cukup

Ya, karena Halal saja tak cukup, maka diperlukan adanya Sistem Jaminan Halal (SJH). Yaitu sebuah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal. Cakeeep! Dengan SJH ini para perusahaan bisa diawasi dengan detail, bahkan LPPOM MUI juga bisa melakukan sidak untuk melihat apakah SJH di perusahaan tersebut benar-benar dijalankan.

Sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI yang tercantum pada HAS 23000:1, ada 11 kriteria SJH, meliputi:

1. Kebijakan Halal

Kebijakan halal harus didiseminasi oleh semua stakeholder. Diseminasi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara sesuai kebutuhan perusahaan (antara lain; training, briefing, memo internal, buletin, spanduk, email, banner, poster, dll)

2. Tim Manajemen Halal


Sekelompok orang yang ditunjuk oleh manajemen puncak sebagai penanggung jawab atas perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan sistem jaminan halal di perusahaan.

3. Pelatihan dan Edukasi

LPPOM MUI akan memberikan pelatihan kepada tim manajemen halal suatu perusahaan. Tidak harus semua anggota tim hadir, minimal satu orang mengikuti pelatihan. Lalu kemudian orang yang mewakili tim manajemen halal ini nantinya harus membagikan informasi yang didapat saat pelatihan kepada anggota tim dan seluruh karyawan perusahaan.

Jadi pelatihan dan edukasi bersifat eksternal dan internal. Eksternal yaitu pelatihan dari LPPOM MUI kepada tim manajemen halal, sementara internal dari tim manajemen halal kepada seluruh karyawan. Dan hasil pelatihan internal harus dilaporkan kepada LPPOM MUI. Pelatihan eksternal bisa dilakukan di LPPOM MUI pusat ataupun LPPOM MUI di setiap provinsi.

4. Bahan


Semua bahan yang dilibatkan dalam produksi harus dicek kehalalannya. Termasuk jika menyangkut ada proses sembelih, perusahaan harus memiliki JULEHA (juru penyembelihan halal). Syarat menjadi JULEHA yaitu muslim, dewasa dan memahami syarat penyembelihan sesuai syariat; melafalkan bismillah setiap kali melakukan penyembelihan dan saat menyembelih hewan harus langsung terpotong tiga saluran (nafas, pencernaan dan pembuluh darah).

5. Produk

Semua produk yang ada di perusahaan harus dicek kehalalannya, termasuk pemakaian nama produk yang baik.

6. Fasilitas Produksi


Produksi halal hanya dibolehkan di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria.

7. Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis (SOP)


Perusahaan harus memiliki prosedur dalam menanggapi berbagai permasalahan, termasuk apakah boleh pengunjung membawa makanan dari luar, apakah boleh karyawan membawa bekal dari rumah, dsb.

8. Kemampuan Telusur

Perusahaan harus selalu dapat membuktikan bahwa produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui (termasuk jika ada pengkodean bahan/produk) dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria.

9. Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria.

10. Audit Internal

Verifikasi pemenuhan 11 kriteria yang dilakukan oleh auditor dari internal perusahaan. Setiap enam bulan sekali perusahaan harus melaporkan hasil audit ke LPPOM MUI.

11. Kaji Ulang Manajemen 
Adanya evaluasi efektifitas pelaksanaan sistem jaminan halal yang dilakukan oleh manajemen setidaknya setahun sekali.

Wah, ternyata proses perjalanan sebuah perusahaan untuk mendapatkan dan mempertahankan SH dan SJH demikian panjang ya. Pantas banyak perusahaan yang mundur teratur menjalani proses ini, karena pastinya juga butuh dana yang tak sedikit. Salut untuk perusahaan-perusahaan yang mau menjalani prosesnya hingga selesai dan mampu mempertahankan prestasi demi memberikan ketenangan kepada masyarakat.
Berfoto usai Blogger Gathering with HokBen
Bersyukur banget sejak nyebur menjadi blogger, aku mendapat banyak sekali wawasan dan informasi yang sebelumnya tak kuketahui. Salah satunya ya tentang proses mendapatkan SH dan SJH dari LPPOM MUI ini. Ya, siapa tahu kelak aku or orang-orang terdekatku punya bisnis kuliner, informasi ini pasti berguna saat ingin mengajukan SH dan SJH. Nggak perlu bingung dan sudah punya bayangan.

Buat HokBen, semoga semakin berkah dan manfaat usahanya… terus menjadi resto makanan Jepang cepat saji yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para penikmat saat menyantapnya! Sukses selalu, Hokben…

Wassalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh.


Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung, pals. Ditunggu komentarnya .... tapi jangan ninggalin link hidup ya.. :)


Salam,


maritaningtyas.com