header marita’s palace

Investasi Syariah, Harta Halal Jiwa Tenang

investasi syariah harta halal jiwa tenang
Hi, pals… pernah dengar tentang investasi syariah? Kenali jenis-jenisnya yuk!

Dalam memenuhi kehidupan di masa depan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Salah satunya dengan berinvestasi. Kebanyakan pihak penyedia jasa ini memberikan keuntungan berupa bunga. Hal tersebut tidak dianjurkan dalam agama Islam. Salah satu solusi tepatnya tentu saja dengan memilih investasi syariah agar hidup lebih barokah.

Beberapa Pilihan Investasi Syariah yang bisa Dilakukan

Buat teman-teman yang ingin menjalankan bisnis sesuai syariat Islam, memilih jenis investasi pastinya menghadirkan problematika tersendiri. Terutama pada halal haramnya suatu hukum. Dulu aku termasuk yang takut banget pilih-pilih jenis investasi, tapi setelah ikut event Hijrah Finansial, mataku sedikit melek lah bahwa mempersiapkan keuangan yang kuat itu juga salah satu ibadah. Terus mulai cari-cari info deh, investasi yang aman apa saja ya.

Menurut laman Duwitmu.com, berikut ini adalah pilihan investasi syariah yang bisa kita lakukan:

1. Investasi Properti

investasi property syariah
Kalau mau gampang, menghasilkan dan sesuai pula dengan syariat Islam, investasi dalam bentuk properti sangat dianjurkan. Investasi macam ini tidak memerlukan pertimbangan yang ribet dengan segala perhitungannya. Kita cukup membeli properti sesuai kemampuan pada barang pilihan.

Kebanyakan properti juga dibeli dengan cara tunai. Sehingga, tidak ada unsur riba di dalamnya. Langkah ini juga terbilang lebih menguntungkan, karena harga cenderung murah.

2. Investasi Emas

investasi emas menguntungkan
Saat menjalankan bisnis ini, kita tidak perlu repot-repot mengurus segala hal yang membuat pusing tujuh keliling. Belilah tabungan emas di gerai resmi seperti Antam dan Pegadaian terdekat.

Sekarang, bagaimana jikalau kita ingin melakukan kredit emas karena modal yang dimiiki tidak cukup? MUI telah memutuskan jual-beli emas secara kredit termasuk dalam perbuatan mubah atau dibolehkan. Akan tetapi, ada syarat dan ketentuan yang mengikutinya, yaitu:
  • Harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian.
  • Emas tersebut tidak boleh dijadikan jaminan.
  • Emas juga tidak boleh dijadikan objek akad lain yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan.
  • Diperbolehkan selama emas bukan alat tukar.

3. Deposito Bagi Hasil

deposito non riba bagi hasil
Sertifikat deposito harus diterbitkan oleh Bank Syariah. Perbedaan deposito konvensional dengan syariah adalah proses penetapan keuntungan. Pada sistem konvensional, persentase keuntungan didasarkan pada bunga yang sudah ditetapkan sejak awal.

Sementara itu, dalam deposito syariah, keuntungan yang kita peroleh berasal dari bagi hasil yang sesuai dengan keuntungan bersih pengelolaan dana. Perjanjian tersebut dinamakan akad Mudharabah, artinya perjanjian yang disepakati oleh pihak pemilik modal dan pengelola modal.

4. Investasi Reksadana

investasi reksadana syariah
Reksadana adalah suatu cara investasi syariah yang diperbolehkan. Salah satu alasannya adalah modal yang ditanamkan dikelola secara produktif. Pengelolaannya pun sering kali dilakukan secara transparan dan saling menguntungkan.

Selain itu, perlu diperhatikan juga tidak ada riba dalam prosesnya, serta pengelolaannya tanpa mengandung unsur non-halal. Perusahaan-perusahaan yang menghadirkan produk reksadana syariah bisa kita cek di situs “Bareksa” dengan memanfaatkan fitur filter kategori.

5. SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)

SBSN aman dan halal
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN merupakan surat utang dan sudah diatur menggunakan cara syariah. Itu berarti bahwa surat yang diperjualbelikan bukanlah berasal dari produk haram. Dalam proses penyerahannya, pemberian data haruslah transparan.

Melihat beragam ketentuan yang sudah dipaparkan di atas, teman-teman yang berkeinginan untuk mulai menerapkan investasi syariah sebaiknya tidak sembarang memilih. Berhati-hatilah karena ada banyak produk investasi yang berlabel syariah, namun diterbitkan oleh bukan Bank Syariah.

Usut punya usut, ternyata produk tersebut berasal dari aktivitas pengelolaan dana dengan melibatkan unsur non-halal. Oleh karena itu, cermatlah dalam mencari mitra bisnis investasi syariah. Karena itu akan menentukan kehalalan harta yang diperoleh.

Dengan mengetahui apa saja cakupan investasi syariah yang sesuai aturan Islam, kini kita jauh lebih mudah untuk memilih produk yang cocok dengan kebutuhan. Dengan melakukannya, harta bertambah, hati tenang dan hidup membahagiakan. Kalau teman-teman sudah mulai investasi pakai cara yang mana nih? Aku baru mau belajar investasi emas sedikit demi sedikit, disesuaikan dengan kantong, hehe. Selamat berinvestasi yang berkah, pals!

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung, pals. Ditunggu komentarnya .... tapi jangan ninggalin link hidup ya.. :)


Salam,


maritaningtyas.com