header marita’s palace

Hindari PINJOL Ilegal! Berikut Aplikasi yang Sudah Terdaftar OJK

daftar pinjol ilegal

Seperti yang diketahui saat ini banyak berita tentang masyarakat yang terjerat dengan layanan pinjol ilegal. Maka dari itu, OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara yang telah berizin (legal) kalau memang membutuhkan modal untuk usahanya.

Jangan Pakai Pinjol Ilegal, 5 Aplikasi Ini Aman Lo

Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini akan memberikan informasi tentang daftar pinjol legal OJK sebagai berikut ini:

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

Danamas merupakan merek perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2000 dengan nama PT. Komunindo Arga Digital, lalu untuk memudahkan konsumen berganti nama menjadi PT. Pasar Dana Pinjaman yang berdiri dibawah bendera Sinarmas Financial Service. 

Danamas berkomitmen memberikan solusi untuk para pelaku produktif terutama usaha mikro guna meningkatkan usahanya yang membutuhkan modal.

Layanan Danamas membantu para UMKM untuk bisa memperluas serta menambah modal usaha dengan persyaratan mudah, jaminan kredit yang fleksibel, pencairan dana yang cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Danamas juga menerapkan suku bunga yang kompetitif bagi UMKM.

2. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup

Modalku merupakan platform peer-to-peer (P2P) lending berbasis online yang mempertemukan pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) yang membutuhkan modal serta layak kredit dengan pemberian pinjaman yang ingin mencari alternative investasi. 

Di bawah bendera PT. Mitrausaha Grup, Modalku menyelenggarakan layanan penyaluran pinjaman uang berbasis teknologi informasi financial (Fintech).

Dalam hal ini, Modalku berfungsi sebagai perantara antara peminjam dengan pemberi pinjaman. 

Pastinya bukan hanya sebagai perantara saja, Modalku juga mengelola serta meyalurkan dana dari pemberi pinjaman (investor) kepada para pelaku UKM yang membutuhkan modal usaha.

3. Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah

Ammana merupakan Fintek Syariah pertama di Indonesia yang hadir untuk mendukung kemajuan para pelaku UMKM di Tanah Air dengan cara menjembatani para pendana/lender dengan para peminjam/borrower. 

Dalam hal ini, para pelaku usaha kelas menengah yang membutuhkan modal usaha yang halal melalui program pendanaan bersama (halal crowdfunding).

Ammana hadir sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending Syariah dengan system non direct funding. Yakni para pelaku UMKM diwajibkan untuk menjadi anggota dari para mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di Ammana. 

Hal itu berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM yang akan didanai bersama para pendana melalu skema crowdfunding bersama melalui aplikasi fintech.

4. FINTAG, PT Fintagra Homido Indonesia

FINTAG merupakan sebuah aplikasi permodalan usaha berbasis website dan mobile Android yang digunakan oleh para pelaku usaha, pemberi pinjaman dan agen. 

Melalui pengembangan teknologi financial, PT. Fintagra Homido Indonesia hadir menyediakan aplikasi permodalan bagi para pelaku usaha di berbagai sektor industri seperti Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan lain sebagainya.

Pada saat ini aplikasi FINTAG tengah mermbah ke sektor kelautan dan perikanan seperti nelayan budidaya, nelayan tangkap ikan, industri pengolahan ikan, dan lain sebagainya.

5. Singa.id, PT Abadi Sejahtera Finansindo

PT. Abadi Sejahtera (singa.id) hadir untuk menyediakan layanan pinjaman online mikro pertama di Indonesia dengan nama singa.

Perusahaan fintek yang satu ini merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia.

Singa.id berdiri sebagai perusahaan yang telah terdaftar dan berizin dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Nomor izin KEP-47/D.05/2020.

So, stop pinjol ilegal dan pakai aplikasi yang sudah terdaftar OJK ya!

1 comment

Terima kasih sudah berkunjung, pals. Ditunggu komentarnya .... tapi jangan ninggalin link hidup ya.. :)


Salam,


maritaningtyas.com
  1. Penipuan pinjol dulu sempat marak, banyak yang kena apalagi pinjamnya enggak seberapa bunganya malah besar karena sudah lama. Di posisi yang terdesak krisis ekonomi tentu tidak mudah bagi seseorang untuk membayarnya, sedih sih sama kejadian ini. Sekarang udah ada berbagai pinjol yang aman dan terdaftar OJK.

    ReplyDelete